INFO BAPPEBTI BLOKIR 1.855 SITUS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ILEGAL

Info Bappebti Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Info Bappebti Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Blog Article

Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Kasan.

Nursalam menambahkan, “Selain dengan pemblokiran situs, untuk melindungi masyarakat tentunya perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan edukasi yang berkelanjutan. Dengan edukasi yang baik, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lengkap tentang industri ini, sehingga tidak mudah untuk terjebak dalam penawaran-penawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka.

one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal five KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.

“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat.

detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan

Bursa berjangka di Indonesia sangat potensial untuk memperdagangkan kontrak-kontrak komoditi yang banyak di hasilkan Indonesia seperti berjangka kayu lapis, minyak mentah (jenis minas), termasuk juga kontrak keuangan seperti Indeks Saham dan Obligasi sangat potensial untuk diperdagangkan.

Dengan edukasi yang baik, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap tentang industri perdagangan berjangka komoditi, sehingga tak mudah terjebak dalam penawaran-penawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka.

"Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat.

Seperti kesiapan dalam hal memiliki kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.

Berdasarkan pengertian komoditas di atas, terdapat dua sifat yang dimiliki komoditas. Kedua sifat tersebut antara lain adalah:

Menurut Syist, perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau significant possibility superior return

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs web: ,” tutup Syist.

“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

22 Menurut Burgerlijk Wetboek (BW) jual beli adalah perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut, sedangkan menurut Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) jual beli merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah djanjikan.23 Berdasarkan pada rumusan tersebut, dapat kita ketahui bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual. Dari penjelasan di atas, dapat

Report this page